Tapaktuan - Gubernur Irwandi Yusuf, menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPRK Aceh selatan dari partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk.Daifunnas kepada Tgk.Mohd.Nur AR sebagai anggota penggantinya
Pemberhentian Daifunas ini merupakan PAW kedua yang diajukan KIP
setempat dan disetujui oleh Gubernur Irwandi Yusuf, setelah sebelumnya
memberhentian Nazaruddin AR sebagai anggota dewan yang berasal dari
kader Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB).
Kedua anggota dewan ini diusulkan pemecatan atau pemberhentian oleh
induk partainya, karena diterbukti lompat pagar ke Partai lain dan
tercantum namanya dalam daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRK Aceh
selatan yang dipublikasikan oleh KIP setempat beberapa waktu lalu.
Daifunnas sendiri direcall oleh induk partainya, DPC PPP Aceh Selatan
beberapa bulan lalu, setelah diketahui menjadi caleg partai Lokal
(Parlok) Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS).
Ketua DPC PPP Aceh Selatan Drs.H.Harfana Hasan melalui Wakil
Sekretaris, Zulmas kepada Achehpress di Tapaktuan, Jumat (23/1) kemarin,
mengakui pemecatan salah seorang kadernya yang duduk di Dewan
tersebut, menurutnya kepastian pemecatan atau pemberhentian Daifunnas
setelah turunnya surat Keputusan (SK) Gubernur Irwandi Yusuf tentang
pemberhentiannya yang tertuang dalam SK bernomor : 171.2/14/2009,
tertanggal 16 Januari 2009. [Hendri.Z]